Peretasan Akun, Kominfo: Siapapun Korbannya, Jika Melapor akan Dibantu
Logo Facebook dan Twitter terlihat di jendela toko di Malaga, Spanyol, 4 Juni 2018 | REUTERS /Jon Nazca |
Media sosial kerap kali memiliki permasalahan yang meresahkan masyarakat bahkan berupaya mengganggu kelancaran Pesta Demokrasi 17 April mendatang. Mulai dari berita bohong terkait Pemilihan Umum (Pemilu), pelanggaran kampanye, hingga peretasan akun.
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan adanya peretasan terhadap akun-akun politkus. Teranyar ialah yang terjadi pada akun Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Dirinya mengatakan akun media sosialnya, yakni Twitter dan Favebook diretas pasca debat Pilpres 2019, Sabtu (13/4), beberapa saat sebelum masa tenang diberlakukan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) menilai kejadian seperti peretasan akun menjadi permasalahan yang seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti, karena termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Rudiantara menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait peretasan akun media sosial yang terjadi kepada politikus tersebut.
"Belum ada ya," ujar Rudiantara, Selasa (16/4), di Gedung kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat.
Dalam memproses kasus seperti peretasan akun, Kominfo sebagai salah satu lembaga yang berwenang perlu menerima laporan dari korban guna mengetahui seperti apa kasusnya.
"Meretas itu kan melanggar Undang-undang ITE. Tapi harus diadukan, kami tidak bisa proses sendiri, kami kan tidak tahu akunnya seperti apa terus juga kejadiannya seperti apa gitu," ungkapnya.
Terlepas dari siapa yang menjadi korban peretasan akun media sosial, Rudiantara menegaskan pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Siapapun warga negara Indonesia, apabila punya permasalahan yang berkaitan dengan Pelanggaran di Undang-Undang ITE kami bantu, kami tawarkan tentunya," jelas Rudiantara.
Sumber:Akurat.co
Komentar
Posting Komentar