Kominfo Klaim Telah Blokir 1.130 Situs Streaming Film Bajakan
Ilustrasi streaming video melalui ponsel. | AKURAT.CO/Tria Sutrisna |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 1.130 situs terkait layanan video streaming film bajakan. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di dunia maya.
Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan penindakan ribuan situs video streaming tersebut berdasarkan data aduan dari Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
"1.130 situs sudah diblokir terkait video streaming. Ini berdasarkan aduan dari satuan tugas pembajakan film Ditjen HAKI dan sebagian dari mesin AIS," ujar Ferdinandus kepada wartawan, Rabu (25/12/2019), di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Johnny G Plate, mengungkapkan situs tersebut terpaksa di-takedown karena secara sah melakukan pelanggaran hukum.
"Negara kita ini sangat menghormati yang namanya kekayaan intelektual, tentu kita juga harus menghormati kekayaan intelektual bangsa lain," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya telah mengetahui siapa aktor dibalik situs penyedia layanan streaming film bajakan tersebut, Johnny enggan membeberkannya.
Namun, dia menegaskan hal terpenting dari langkah pemblokiran ini adalah timbulnya kesadaran dari para pemilik situs tersebut.
"Yang penting saat ini ada kesadaran dari beberapa situs, pemilik situs, operator situs yang menyadari bahwa itu salah dan stop," pungkasnya
Sumber: https://akurat.co/
Komentar
Posting Komentar