Noeim Ba'asyir Napi Terorisme Bebas Murni

Image
Adik kandung Abubakar Ba'asyir menunjukkan bukti surat bebas murni | ANTARA
Narapidana kasus terorisme Noeim Ba'asyir Bin Salim Ba'asyir, Selasa (19/2/2019) pagi, bebas murni setelah menjalani masa hukuman pokok selama 6 tahun dipotong remisi tahanan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Noeim yang masih adik kandung narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tersebut melangkah keluar dari pintu gerbang LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.

Wajah Noeim yang dipenuhi cambang itu tampak "sumringah". Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.

"(Habis ini) Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Ba'asyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan.

Noeim dijemput keluarganya. Ada empat orang yang turut menjemput.

Noeim pertama kali dijebloskan penjara di LP Kelas IIA Pamekasan terhitung mulai 26 Mei 2014 melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1356/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM.

Noeim sempat menjalani masa kurungan di LP Pamekasan. Namun, karena di sana dia sempat mengamuk dan mengancam sipir LP karena masalah permintaan bilik asmara yang tidak dituruti, dia lalu dipindah ke LP Kelas IIB Tuban pada bulan Juli 2016.

Di LP Tuban, Noeim hanya bertahan setahun. Pada bulan Juli 2017, Noeim kembali minta dipindahkan ke LP Kelas IIB Tulungagung dengan alasan ingin menenangkan diri.

Di lembaga pemasayarakat ini Noeim menghabiskan sisa hukumannya hingga akhirnya bebas murni pada hari Selasa (19/2). 

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan Populer