Mukhamad Misbakhun Dibebas Murnikan Dalam Kasus Korupsi
Jakarta,- Pada saat Mukhamad Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun di dalam penjara. Dengan adanya dugaan Misbakhun korupsi ini sudah membuat warga Indonesia menjadi heboh. Kasus Misbakhun ini terjadi pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden ke-6 Negara Indonesia.
Munculnya kasus Misbakhun mengenai tentang pemakaian Letter of Credit (L/C) fiktif yang sudah membuat Mukhamad Misbakhun menjadi seolah-olah bersalah dalam hal ini, dan juga dengan adanya dugaan Misbakhun korupsi.
Dengan ini Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan atas kasus Misbakhun ini untuk di ditinjau kembali, karena Misbakhun merasa tidak terlibat sama sekali ada di dalam kasus Misbakhun tersebut dan juga atas tudingan Misbakhun korupsi.
Pengadilan pun akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misbakhun. Putusan itu menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun, dan pengadilan memutuskan bahwa Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dalam kasus ini.
Diketahui juga bahwa kasus Misbakhun ini bukan lah kasus tindak pidana tetapi tindak perdata saja. Karena hal ini nama baik Misbakhun kembali baik dimata publik, dan harkat martabatnya juga sudah kembali pulih.
Selama Misbakhun mendekam di dalam sel tahanan karena kasus Misbakhun itu, Misbakhun menceritakan bagaimana ia berada di dalam tahanan tersebut "saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia."
Komentar
Posting Komentar