Datangi KPK, MAKI dan Nadia Mulya Ingin Kasus Skandal Century Segera Tuntas



MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka, Jumat (15/9) | AKURAT.CO/Yudi Permana

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9), kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Dokumen tersebut terdiri dari copy laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Selain itu, Boyamin juga menyerahkan copy dokumen proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2013 dengan Nomor: 64/LHP/XV/122013.

Turut dalam dokumen yang diserahkan pada KPK, adalah copy putusan praperadilan pada tanggal 9 April 2018. Di dalam putusan praperadilan itu, tercantum nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Nadia menjelaskan, kedatangannya ini merupakan pengingat bagi KPK untuk melanjutkan kasus Bank Century.

Mengingat kasus yang menjerat ayahnya ini, belum kembali bergulir setelah keputusan pra peradilan.

“Aku kesini sebagai pengingat aja. Bahwa memang kasus ini, sampai dengan sekarang bapak saya sudah dipenjara hampir lima tahun, belum ada kemajuan juga. Mungkin ini momentum aja, agar mengingatkan KPK kepada janjinya untuk menuntaskan kasus ini. Belum juga ada hasil, “ kata Nadia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2018).


SUMBER : AKURAT.co
EDITOR : Achmad

Komentar

Postingan Populer